INFORMASI PENGUMUMAN MUTASI

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

SEMESTER GENAP

TAHUN AJARAN 2025/2026

No Nama Peserta Didik Asal Sekolah Kelas Rapot Tes Nilai Akhir Peringkat Keterangan
Rata-rata 40% Nilai Tes 60%
1 Marsyha Almira Raizel SMP NEGERI 6 AMBON VII 84.00 33.60 88 52.80 86.40 1 Diterima
2 Sarai Silka Bhurana PKBM Tunas Melati Semarang VII 79.20 31.68 86 51.60 83.28 2 Diterima
3 Adros Issak Betcbah Sibagariang SMP Kartika VIII-I VII 86.80 34.72 78 46.80 81.52 3 Diterima
4 Al Rafi Putra Adriansyah MTSN 4 Jembrana VII 83.30 33.32 80 48.00 81.32 4 Diterima
5 Mochamad Dastan Haditya Putra SMP N 35 Jakarta VII 82.40 32.96 80 48.00 80.96 5 Diterima
6 Wisnu Maharsi Mikha SMP Widya Manggala VII 79.00 31.60 74 44.40 76.00 6 Tidak Diterima
7 Naura Aqila Fitria SMP Kartika VIII-I VII 84.50 33.80 66 39.60 73.40 7 Tidak Diterima
8 Dena Amira SMPN 257 VII 89.40 35.76 62 37.20 72.96 8 Tidak Diterima
9 Najwa Syilla Azzahrani SMP N 174 VII 87.90 35.16 60 36.00 71.16 9 Tidak Diterima
10 Rayifadl Sakha Atharrayhan SMPN 184 VII 84.90 33.96 58 34.80 68.76 10 Tidak Diterima
11 Radinka Morean Maryam SMP NEGERI 23 BEKASI VII 85.70 34.28 56 33.60 67.88 11 Tidak Diterima
12 Saskia Nur Azizah MTS madarijut Thalibin VII 87.10 34.84 50 30.00 64.84 12 Tidak Diterima
13 Adennia Azhar SMP Kartika VIII-I VII 80.40 32.16 34 20.40 52.56 13 Tidak Diterima

FORMASI BANGKU KOSONG

No Keterangan #1 Keterangan #2
1 7 5
2 8 0

JADWAL KEGIATAN TES MUTASI

No Keterangan #1 Keterangan #2
1 pengumuman daya tampung secara terbuka dapat dilihat di Satuan Pendidikan dan di Laman Satuan Pendidikan masing-masing 5-6 Januari 2026
2 Pendaftaran 7-9 Januari 2026
3 Pengarahan Kepada Calon Peserta 12 Januari 2026
4 Seleksi 13 Januari 2026, 10,00 - 12,00 WIB
5 Pengumuman hasil seleksi 14 Januari 2026
6 Lapor Diri 15-19 Januari 2026, 08,00 - 16,00 WIB
7 Bagi Satuan Pendidikan yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur oleh Satuan Pendidikan masing-masing sampai dengan 13 Februari 2026
8 Laporan hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta oleh Suku Dinas Pendidikan Paling Lambat 25 Februari 2026

SYARAT PENDAFTARAN JALUR UMUM

No Keterangan
1 Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya dan untuk murid SMP/SMPLB/Paket B, SMA/SMK/SMALB/Paket C atau yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan
2 Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Rapor Asli
3 Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan
4 Surat Permohonan orangtua/ wali murid tentang perpindahan masuk murid bermaterai Rp.10,000 (sepuluh ribu rupiah ke Satuan Pendidikan Tujuan.
5 Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat.
6 Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi murid yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat.
7 Surat Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal, setelah murid diterima pada Satuan Pendidikan tujuan
8 Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan Asal.
9 Persyaratan sebagaimana poin No. 1) dikecualikan bagi murid PAUD & SD/SDLB/Paket A.
10 Dokumen persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, poin 1 dan 2 diserahkan pada waktu pendaftaran
11 Kelengkapan persyaratan administrasi Perpindahan Murid pada angka 2 huruf a, poin 3,4,5,6,7 dan 8 diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.

SYARAT PENDAFTARAN JALUR KHUSUS

No Keterangan
1 Bagi murid dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju:
2 Jika dinyatakan diterima, Saluan Pendidikan wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu
3 Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari efektif sejak diterima di Saluan Pendidikan tujuan
4 Bagi murid penyandang disabilitas melampirkan Surat Keterangan Ahli terkait kebutuhan khusus atau Surat Keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa Murid adalah anak berkebutuhan khusus
5 Bagi murid dari SMK , perpindahan hanya dapat dilakukan untuk konsentrasi keahlian yang sama